Pemerintah Pusat. Undang-undang UU tentang Ketenagakerjaan. Ditetapkan Tanggal. Diundangkan Tanggal. Berlaku Tanggal.
Dalam UU ini diatur mengenai: landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; hubungan industrial; pembinaan; pengawasan; penyidikan; dan ketentuan pidana serta sanksi administratif di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 69 1 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 tiga belas tahun sampai dengan 15 lima belas tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Pasal 70 1 Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Pasal 71 1 Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Pasal 73 Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74 1 Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk. Pasal 75 1 Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Paragraf 4 Waktu Kerja Pasal 77 1 Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Pasal 87 1 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Bagian Kedua Pengupahan. Pasal 89 1 Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat 3 huruf a dapat terdiri atas: a. Pasal 90 1 Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 92 1 Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Pasal 97 Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat 1 , ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana : a. Bagian Ketiga Organisasi Pengusaha Pasal 1 Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha. Bagian Kelima Lembaga Kerja Sama Tripartit Pasal 1 Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
Pasal Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Pasal 1 Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat : a. Pasal 1 Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 1 harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 tiga puluh hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima.
Pasal Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur dengan Keputusan Menteri. Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan terjemahan tersebut dianggap sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.
Pasal Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 2 tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 1 Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 dua tahun. Pasal 1 Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat : a. Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
Pasal Dalam hal perjanjian kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam perjanjian kerja bersama. Pasal 1 Perjanjian kerja bersama mulai berlaku pada hari penandatanganan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja bersama tersebut.
Pasal Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan, perpanjangan, perubahan, dan pendaftaran perjanjian kerja bersama diatur dengan Keputusan Menteri. Bagian Kedelapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Pasal 1 Instansi pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal wajib memberikan tanda terima.
Pasal 1 Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan Pa-sal adalah mogok kerja tidak sah.
Pasal Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal , pengusaha dilarang : a. Pasal 1 Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.
Pasal 1 Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : a. Pasal Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 3 tidak diperlukan dalam hal : a. Pasal 1 Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 3 batal demi hukum.
Pasal 1 Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Pasal 1 Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas : a. Be the first to like this. Total views. You just clipped your first slide!
Clipping is a handy way to collect important slides you want to go back to later. Now customize the name of a clipboard to store your clips. Visibility Others can see my Clipboard.
Cancel Save. Exclusive 60 day trial to the world's largest digital library. Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 60 1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 tiga bulan. Dalam masa percabaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Pasal 61 1. Perjanjian kerja berakhir apabila : a. Pekerja meninggal dunia ; b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja ; c. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan pewarisan, atau hibah. Pasal 63 1. Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , sekurang- kurangnya memuat keterangan : a.
Tanggal mulai bekerja ; c. Jenis pekerjaan ; dan d. Besarnya upah. Pasal 65 1. Penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama ; b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan ; c.
Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan ; dan d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung. Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus berbentuk badan hukum. Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 8.
Pasal 66 1. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Pasal 69 1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak berumur antara 13 tiga belas tahun sampai dengan 15 lima belas tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan : a. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hurf a, b, f dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal 70 1. Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit berumur 14 empat belas tahun 3. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dengan syarat : a. Pasal 71 1. Anak dapat melakukanpekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib memenuhi syarat : a. Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 74 1. Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan- pekerjaan yang terburuk. Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud pada ayat 1 meliputi : a.
Jenis-jenis pekerjaan yang membahaykan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 75 1. Pemerintah berkewjiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah Paragraf 3 Perempuan Pasal 76 1.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 diatur dengan Keputusan Menteri. Paragraf 4 Waktu Kerja Pasal 77 1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 78 1. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 79 1. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , meliputi : a. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diatur dengan Keputusan Menteri. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 82 1. Pasal 85 1. Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Keputusan Menteri. Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86 1.
Perlindungan sebaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pengupahan Pasal 88 1. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Pasal 89 1. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat 3 huruf a dapat terdiri atas : a.
Upah miminum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 90 1. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 92 1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 93 1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku,dan pengusaha wajib membayar upah apabila : a. Upah yang dibayarkan kepada pekerja.
Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 95 1. Pasal 97 Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalm Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat 1 dan ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 98 1. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 , daitur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga Kesejahteraan Pasal 99 1. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 1. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan,memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan. Pasal Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana : a. Bagian Ketiga Organisasi Pengusaha Pasal 1.
Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha. Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berfungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 diatur dengan Keputusan Menteri.
Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. Lembaga kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , terdiri dari : a. Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Peraturan Perusahaan Pasal 1. Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.
Pasal Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan Pasal 1. Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat : a.
Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa berlaku peraturan perusahaan paling vlama 2 dua0 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya. Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 1 harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 tiga puluh hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterim,a.
Apabila peraturan perusahaan telah sesuai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 , maka dalam waktu 30 tiga puluh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan.
Dalam hal peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 1 dan ayat 2 Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. Dalam waktu paling lama 14 empat belas hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 3 , pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur dengan Keputusan Menteri Bagian Ketujuh Perjanjian Kerja Bersama Pasal 1. Penyusunan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan secara musyawarah. Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat perjanjian kerja bersama yang dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka perjanjian kerja bersama tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan terjemahan tersebut dianggap sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Pasal Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 2 tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 dua tahun. Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 tiga bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 satu tahun.
Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat : a. Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat 2 , maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku. Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertentangan dengan perjanjian kerja bersama, maka ketentuan dalam perjanjian kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian kerja bersama. Pasal Dalam hal perjanjian kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam perjanjian kerja bersama.
Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan merger antara perusahaan yang mempunyai perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai perjanjian kerja bersama, maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergabung merger sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama. Perjanjian kerja bersama mulai berlaku pada hari penandatanganan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja bersama tersebut.
Perjanjian kerja bersama yang ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjian kerja bersama selanjutnya didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan, perpanjangan, perubahan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama diatur dengan Keputusan Menteri. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekurang-kurangnya memuat : a.
Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara : a. Instansi pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal wajib memberikan tanda terima. Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan Pasal adalah mogok kerja tidak sah.
0コメント